KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Polres Kolaka Utara, menemukan peredaran minyak goreng merek minyak MinyaKita yang tidak sesuai takaran kemasan beredar di pasaran saat operasi pasar, Jumat (21/3/2025).
Mirisnya, harga minyak goreng yang menurut informasi telah disubsidi pemerintah pusat tersebut, dijual secara eceran di pasaran seharga Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per kemasan satu kilo gram. Sementara, pemerintah telah menetapkan harga ecer tertinggi untuk MinyaKita Rp 15.700 per kemasan satu kg.
Berdasarkan pengakuan salah seorang pedagang sembako di Pasar Sentral Lacaria Lasusua, Sumarni, mereka terpaksa menjual di atas harga HET karena membeli ke distributor atau pemasok seharga Rp 19.000 per kemasan satu kg.
Menurut staf Bidang Meteorologi, Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Opif, MinyaKita bukan minyak goreng subsidi seperti informasi yang beredar.
Baca Juga: TPID dan Polres Kolaka Utara Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran
