"Sebenarnya ini bukan minyak subsidi, namun kontribusi setiap perusahaan pengekspor minyak untuk mengeluarkan setiap persen dari yang diekspor untuk kebutuhan pasar domestik disebut domestic market obligation (DMO)," terangnya, Sabtu (22/3/2025).
Merespon tingginya harga ecer MinyaKita yang tak sesuai takaran kemasan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Ahdan Alwi menyatakan, MinyaKita yang dipasok ke Kolaka Utara sudah empat kali berpindah tangan hingga sampai ke tingkat pengecer.
Baca Juga: Disdag Kolaka Utara Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Sejumlah Toko
"Harga jualnya di atas HET karena sudah empat kali berpindah tangan hingga turun ke pengecer," kata Ahdan.
Dilansir dari CNBC Indonesia DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri. Yakni melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek Minyakita.
