Permendag No 18/2024, Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b wajib menjual minyak goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET yang telah ditetapkan. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
