Baca Juga: Kredit Macet Pinjol di Tanah Air Didominasi Gen Z
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sistem ini dirancang sedemikian rupa untuk mengumpulkan uang dari tahanan. Deden dan Hengki menjadi otak tindak pidana ini. Dalam prosesnya, ditunjuk "Lurah" yang merupakan Petugas Rutan sekaligus koordinator untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk dan disebut sebagai "Korting", bersumber dari kumparan.com.
Menurut jaksa, Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta per bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan, dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.
Baca Juga: Melihat ke Belakang Dalil Hukuman Mati di Tanah Air, Begini Penerapannya Sebelum Eksekusi
Meskipun Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, ia tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp 10 juta per bulan. Selama periode tersebut, Deden, Hengki, dan kawan-kawan menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp 6.387.150.000.
