Para tahanan yang dipaksa untuk memberikan uang antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa KPK mengungkap modus para terdakwa dalam melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali