Ia menambahkan, setiap Pemda harusnya menunjukkan performa kinerja yang baik dalam memenuhi target yang diberikan presiden sehingga anggaran dapat terserap dan menimbulkan penilaian yang baik untuk daerah setempat.
Sementara itu, pihak Pemda Wakatobi, dari bupati, sekda, hingga ketua DPRD belum ada yang merespon saat dimintai konfrimasi via telepon mengenai realisasi PTSL yang rendah.
Dikutip dari Detik.com, program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun Korban Perundungan di Wakatobi Meninggal Dunia
Pun jika ada pungutan biaya, jumlahnya tidak sampai jutaan rupiah. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:
