Baca Juga: Murka dengan Tersangka, Ini Janji Ayah David Ozora
"Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu selama 4 tahun (penjara)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel.
LPKA adalah unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga. LPKA menjadi tempat anak menjalani masa pidananya.
Di dalam persidangan pada kasus penganiayaan terhadap David, AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AG didakwa pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 355 ayat 1 jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
