Baca Juga: Lilit Tali Lalu Gantung Diri Cara Pelajar di Manggarai Barat Akhiri Hidup

Mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga mengungkapkan, motif penikaman ini adalah pelaku merasa sakit hati karena mau diceraikan oleh korban.

Saat ini pelaku LAS telah ditahan di Rutan Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka LAS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (B)

Reporter: Berto Davids