Baca Juga: Lagi, Polisi di Jawa Timur Kedapatan Positif Sabu

Atas peristiwa itu, tersangka AD dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan keluarga korban, Baso, almarhum AL merupakan salah satu agen (calo) tiket di pelabuhan feri.

"Iye, memang almarhum ini calo dan sudah lama kerja di pelabuhan feri," ujarnya kepada Telisik.id, Jumat (26/8/2022).

Informasi yang dihimpun Telisik.id, saat ini keluarga tersangka penikaman tidak lagi berada di Desa Katoi, Kecamatan Katoi. Mereka telah meninggalkan rumah, bisa jadi untuk menghindari amukan keluarga korban. (B)