Baca Juga: Ciptakan Generasi Emas, SMAN 1 Tiworo Kepulauan Kolaborasi Bersama Orang Tua
Untuk itu, ia menekankan pentingnya tindakan cepat dalam kasus ini, mengingat perlindungan data pribadi merupakan isu krusial dalam setiap tahapan pemilu.
Dalam laporan ke Polda Sulawesi Tenggara, ia turut melampirkan bukti-bukti dan empat KTP warga Muna Barat yang keberatan atas penggunaan data mereka tanpa izin.
"Masih banyak warga yang merasa keberatan, tetapi kami rasa empat KTP ini cukup sebagai awal," ujarnya via WhatsApp, Senin (15/7/2024).
Hal ini juga ditanggapi oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muna Barat, Bahar Usgan. Menurutnya, KTP merupakan data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga penggunaan KTP tanpa seizin pemiliknya adalah tindakan yang melanggar hukum.
