Baca Juga: Ini Rangkaian Acara Perayaan HUT ke-10 Muna Barat, Pedangdut Kania Permatasari Jadi Guest Star
“Maka tidak bisa digunakan orang lain tanpa seizin pemiliknya, jadi tindakan yang menggunakan KTP orang lain tanpa izin pemilik itu tidak dibenarkan dalam undang-undang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penggunaan KTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, yang di dalamnya mengatur perlindungan data kependudukan serta Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat terkait penggunaan KTP oleh pasangan bakal calon kepala daerah jalur independen, Rafis dan Saktriyani Bani.
Untuk diketahui, data tersebut dapat dilihat melalui situs resmi KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id). (B)
