Samsul menerangkan, jika nantinya putusan PTUN mengembalikan perangkat desa pada jabatannya, barulah dia akan kembalikan jabatan perangkat desa yang telah dia berhentikan.

"Kalau sekarang nda. Nda bisa (dikembalikan)," ujarnya.

Samsul mengaku, dia punya dasar untuk memberhentikan perangkat desa. Menurut pengakuannya, pemberhentian perangkat desa dilakukannya karena, yang pertama, selama 117 hari perangkat desa itu tidak hadir atau tidak pernah masuk kantor.

Yang kedua, karena perangkat desa itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat terkait pernyataan-pernyataannya.

"Dia juga mengancam saya. Ancamannya itu dia mau pukul saya. Apakah wajar seorang aparat melakukan itu?" tegasnya.