"Jadi saya itu mengambil keputusan tidak sepihak sebenarnya. Saya kumpul aparat-aparat saya. Bagaimana dengan saudara kita ini? Jangan kalian tertekan karena kemanakan saya," lanjutnya.

Sehingga disimpulkan, perangkat desa tersebut sudah tidak bisa lagi dipertahankan dari jabatannya.

Namun Samsul mengakui, SK pemberhentian perangkat desa tidak sesuai prosedur karena tidak ada rekomendasi dari camat.

Dan jika perangkat desa yang diberhentikan menganggap SK.pemberhentian cacat hukum dan akan menuntut, Samsul siap jika digugat di PTUN.

Samsul mengaku siap.mengembalikan jabatan La Ode Hasri Arman Wiridin sebagai Kasi Pelayanan, bila PTUN memutuskan demikian.