"Kalau sekarang tidak bisa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian La Ode Hasri Arman Wiridin dari perangkat desa, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kades Eensumala Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tahun Anggaran 2022, tertanggal 31 Desember 2021, yang ditandatangani Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin.

La Ode Hasri Arman Wiridin mengaku, pemberhentian dirinya dari perangkat desa tanpa melalui rekomendasi Camat Bonegunu.

"Tidak ada (rekomendasi camat)," kata Hasri, Kamis (14/4/2022).

Bahkan, Hasri mengungkapkan, setelah melakukan pemberhentian perangkat desa, Kades Eensumala sudah melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pelayanan. Namun penjaringan tersebut dihentikan oleh pihak Camat Bonegunu, karena ada satu tahapan yang dilewati oleh pihak Kepala Desa Eensumala.