Baca Juga: Tak Direstui Pacaran, Pria di Butur Nekat Sebar Video Mesum Bersama Mantan Kekasih di Medsos

Kata dia, pelaku nekat menyebarkan video mesum mereka berdua ke grup WhatsApp komunitas kerukunan keluarga Soppeng.

"Pemeriksaan awal motifnya sakit hati karena ditinggalkan sama pacarnya si perempuan F ini. Mungkin ini sebagai bentuk kekesalan, sehingga dia melampiaskan dengan cara seperti itu," jelasnya.

Untuk sementara, hasil interogasi kami ke pelaku, video asusila itu direkam pelaku saat berhubungan badan di salah satu penginapan di Kecamatan Lasusua.  Kasus ini telah ditangani Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku bisa terjerat UU ITE dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun. Namun, bisa juga terduga pelaku terjerat UU perlindungan anak karena korbannya anak di bawah umur. Jadi bisa dua perkara yang dia harus pertanggungjawabkan," pungkasnya.