Ia juga menyebutkan, dalam hal ganti rugi juga pemda perlu mempersiapkan anggaran di APBD, sehingga ditentukan asumsi harga Rp 5.000 per meter untuk lahan belakang dan Rp 10.000 per meter untuk lahan depan, hal ini agar mendapatkan pagu dalam APBD.

"Untuk UU Nomor 2 itu kita tidak kena, karena ini terkait ganti rugi tanah untuk kepentingan pemerintah, terlebih saya dikatakan pembohong hanya karena asumsi harga tersebut," ungkapnya, Senin (23/10/2023).

Bahri katakan, penyampaian pendapat dilindungi Undang-U dang, sehingga ia menerima kritik dan saran, tetapi jika telah dijelaskan terkait sisi regulasinya secara berulang-ulang, tetapi tidak diterima, sehingga ia meminta untuk menguji kebijakan tersebut melalui pengadilan.

"Terlebih saya diminta kembalikan uang di Appraisal, regulasi di mana, apa mekanismenya sehingga diminta untuk mengembalikan uang, yang bisa memerintahkan pengembalian hanya BPK atau perintah pengadilan," ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini BPK telah melakukan pemeriksaan, sehingga ia meminta untuk melakukan pengajuan di pengadilan untuk menguji hal tersebut, jika pengadilan mengatakan dirinya salah dan lahan yang diklaim oleh masyarakat bukan tanah pemda, maka ia siap menganggarkan di APBD untuk membayar kerugian tersebut.