Selanjutnya, dirinya datang ke Muna Barat untuk membangun yang mana selama 9 tahun belum ada pembangunan perkantoran, sehingga nantinya tampak ibu kota Muna Barat dengan adanya kompleks perkantoran tersebut, sehingga ia tak mau disebut pembohong, sebab yang ia katakan asumsi berdasarkan NJOP Rp 5 ribu sampai R 10 ribu itu dalam rangka penganggaran di APBD.

Kemudian, dalam pelaksanaan penganggaran tidak boleh dipakai bahasa dirinya terkait pengganggaran, melainkan berdasarkan penilaian appraisal, sehingga ia meminta oknum pengacara untuk mencabut penyebutan pembohong atau ia akan menempuh hal tersebut melalui jalur hukum atas perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Muna Barat Jadi Percontohan Kampung Zakat di Sulawesi Tenggara

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana mengatakan, Pemda Muna Barat saat ini juga telah menerima somasi 1 dan somasi 2, di mana saat somasi 1 tidak dijawab secara tulisan, dan saat somasi 2 pemda menjawab dan memaparkan terkait nilai ganti rugi tanaman kepada masyarakat serta menjelaskan terkait status lahan yang saat ini HPL.

Yang mana sesuai surat nomor 100.3.10/1228/2023 tertanggal 11 Oktober 2023 perihal tanggapan atas somasi kedua dan terakhir tim kuasa hukum, Asmarianton, Waode Ani dan Jamaluddin bahwa Pj Bupati Muna Barat memberikan santunan ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan bidang tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN yang besaran nilainya sesuai dengan besaran yang dikeluarkan oleh Pejabat Penilai Publik/Appraisal.