Dalam surat juga menjelaskan, nilai besaran yang diterima Asmarianton dengan luas lahan 77.023 m² atas item tanaman dengan pembulatan sebesar Rp 84.500.000, Wa Ode Ani dengan luasan lahan 20.553 m² atas item tanaman dengan pembulatan Rp 42.500.000, dan Jamaluddin dengan luas lahan 11.278 m² atas item tanaman dengan pembulatan Rp 33.200.000.

"Pemda juga akan meminta Kejari selaku pengacara negara untuk mendampingi saat penuntutan di pengadilan nanti," ungkapnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin