KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Keluarga korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Kolaka Utara mengamuk usai mendengar informasi terdakwa MA, hanya dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan puluhan keluarga korban yang memantau jalannya persidangan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Lasusua berusaha masuk ke dalam PN yang dijaga anggota Polres Kolaka Utara.

"Kenapa vonisnya cuman 1 tahun 6 bulan Pak, sementara dia siksa adiku, baru dia ke rumah sakit," teriak Nikrawati, salah satu keluarga korban, Selasa (30/8/2022).

Jika tidak sesuai hasil otopsi, kata dia, pihak keluarga mempersilahkan untuk otopsi ulang, agar tidak langsung diputuskan.

"Dia harus dihukum seberat-beratnya dan harus dipecat sebagai ASN, tidak adil kalau hanya 1 tahun," tuntutnya.