"Itu atas dakwakan perkara KDRT pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Pid KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Sidang selanjutnya, kata Kasi Pidsus, pembelaan dari terdakwa. Pihaknya masih menunggu apa materi pembelaan terdakwa.
"Sambil menunggu itu, kami menyiapkan kira-kira apa yang menjadi materi dari pembela itu biar kita bisa mengkanter. Mungkin minggu depan sidangnya digelar," pungkasnya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
