MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah selesai menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati hasil Pilkada 9 Desember.
Bila ada pihak yang merasa tidak puas, bisa mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kanalnya di MK sangat terbuka dan diatur oleh UU," kata Nggasri Faedah, Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna.
Untuk meregristrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, jadwalnya terhitung selama tiga hari setelah penetapan perolehan suara tingkat kabupaten.
"Registrasinya harus dilakukan 17-20 Desember," sebutnya.
