Bila juga hingga dalam waktu tiga hari itu, tidak ada yang mengajukan gugatan, maka KPU akan melakukan penetapan bupati-wakil bupati terpilih.

Baca juga: Hasil Pleno KPU Tetapkan Paslon HATI Menangkan Pilkada Wakatobi

"Ya, kalau ada gugatan, penetapannya  dilakukan paling lama lima hari setelah ada putusan dari MK," ujarnya.

KPU sendiri, lanjut Nggasri, siap menghadapi gugatan dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Toh, KPU dalam melaksanakan semua tahapan berpatokan pada aturan yang ada.

"Insyaallah KPU dalam pelaksanaan tahapan pilkada sudah sesuai aturan. Karena semua tahapan, kami selalu melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan LO Paslon yang semuanya terdokumentasi," ungkapnya.