KENDARI, TELISIK.ID - Konflik internal Partai NasDem pada pemilihan calon anggota DPR RI atas dugaan penggelembungan suara Tina Nur Alam di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, bergulir di Bawaslu RI.
Hal ini berdasarkan laporan yang telah dilayangkan Partai NasDem Sulawesi Tenggara atas nama Dedy Ramanta, yang melaporkan KPU RI. Bawaslu RI telah memeriksa laporan tersebut, terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan Nomor 001/LP/ADM/.PL/BWSL/00.00/III/2024, yang diregistrasi pada 17 Maret 2024.
Pelapor atas nama Dedy Ramanta menyampaikan tentang adanya kesalahan input data model C Hasil DPR ke Model D Hasil Kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangi-Wangi Selatan. Kesalahan input tersebut terjadi di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Kemudian setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat pusat yang dipimpin oleh Ketua KPU RI, saksi Partai NasDem masih menemukan perbedaan data pada C Hasil dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi yang tidak disinkronisasi.
"Pada saat rekapitulasi nasional Pemilu DPR RI tanggal 13 Maret 2024 pukul 10.00 WIB untuk perhitungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di panel A, saksi Partai NasDem menyampaikan adanya perbedaan perolehan suara Partai NasDem di 92 TPS pada Kecamatan Wangi-Wangi Selatan," kata Dedy dalam laporan tertulisnya.
