BUTON, TELISIK.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Buton taken kerjasama pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Kerjasama ini menjadi wadah komunikasi antara Kejari Buton dan Pemerintah Desa, sehingga dapat menjadikan penyelenggaraan Peraturan Desa dapat sesuai dengan hukum dan Dana Desa akan lebih terkawal nantinya.

Kepala Kejari Buton, Ledrik V.M. Takaendengan mengatakan, kerjasama ini merupakan sebuah momentum penting di 2024 bagi Kejaksaan Negeri Buton karena bisa hadir bersama-sama dengan para kepala desa dalam membangun desanya.

“Melalui PKS ini saya berharap manfaatkan betul posisi Datun sebagai pengacara negara untuk bersama-sama kita mengelola dana desa ini sebagaimana ketentuan, sehingga masyarakat bisa betul-betul merasakan manfaatnya," jelasnya, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Arimusdi dan Rafiun Sambangi Warga Buton