“Adanya penandatanganan kerja sama ini antara kepala desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Buton merupakan suatu wadah bagaimana bisa bekerja dengan nyaman. Dan Alhamdulillah pihak kejaksaan membuka hubungan itu,” jelasnya.
Sekda juga menyampaikan dengan adanya kerjasama dari kedua belah pihak menjadikan penyelenggara pemerintahan di desa bisa sesuai dengan aturan karena mendapat bimbingan hukum yang baik dari Kejaksaan.
Diketahui, penantadanganan kerjasama antara Kejari Buton dan Pemerintah Desa (Pemdes) se- Kabupaten Buton digelar di Aula Kantor Bupati Buton, pada Rabu (20/3/2024) siang hari. (B)
Penulis: Febriyani
Editor: Fitrah Nugraha
