Sedangkan Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo, para tersangka nekat mencuri lantaran butuh uang buat bayar utang pinjaman online (Pinjol), untuk utangnya mereka bervariasi Rp 900 ribu. Ada juga yang Rp1 juta.
"Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di Kota Surabaya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kata Buanis, para pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
