JAKARTA, TELISIK.ID – Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah yang sudah atau sedang menjabat meski belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membahasnya bersama pemerintah dan DPR RI.
Pasca putusan MK yang mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, KPU segera melakukan konferensi pers pada Senin (16/10/2023) malam terkait langkah yang akan dilakukan.
Langkah pertama yakni mengirim surat kepada pemerintah dan DPR untuk membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. KPU lebih berhati-hati untuk merevisi PKPU tersebut.
“KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak (pemerintah dan DPR, red). Karena kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, kepada para wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam.
Hasyim mengatakan, KPU juga akan melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
