“Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Putusan MK ini dipandang membuka peluang bagi putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
