JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan kepemilikan Ijazah palsu oleh Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani terus menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus tersebut belum ada akhirnya, karena tim Pansus Angket yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Busel masih berjalan.

Namun, dalam penelusuran dugaan kepemilikan Ijazah palsu itu, ada beberapa titik terang yang mengiatkan Tim Pansus, yakni soal tahun kelulusan dan kode blanko ijazah.

Untuk tahun kelulusan, La Ode Arusani tercatat lulus SMP Negeri Banti di Papua pada tahun 2005 dan di tahun 2020 ini, usia La Ode Arusani sudah menginjakan 30 tahun jika dikalkulasi dengan tahun lahirnya, yakni 1975.

Menanggapi masalah itu, Pengamat Pendidikan Andreas Tambah menuturkan, tidak ada batasan usia siswa dalam memperoleh ijazah sepanjang ijazah tersebut diperoleh melalui proses non reguler atau mengikuti ujian Paket B untuk mendapatkan Ijazah yang setara dengan SMP.

"Untuk tahun Ijazah dan umur, sebetulnya tidak ada masalah apabila Ijazah itu diperoleh dengan kejar Paket B. Tapi, kalau dari sekolah reguler itu tidak wajar," kata Andres saat dikonfirmasi lewat sambungan seluler, Jumat (10/7/2020).