MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menetapkan cuti bersama pada 29 April hingga 6 Mei mendatang. Nah, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menambah waktu libur, siap-siap disanksi.
Sekda Muna, Eddy Uga telah mengintruksikan para kepala OPD agar memantau kehadiran para stafnya. Ia tak mau, para birokrasi mencuri start cuti.
"Jangan ada yang curi start libur. Tanggal cuti sudah kita tetapkan, jadi ikuti aturan yang ada," tegas Eddy Uga, Kamis (28/4/2022).
Begitu juga sebaliknya, setelah cuti berakhir, para abdi negara jangan menambah libur. Karena, di hari pertama, pasca cuti lebaran idul fitri nanti, ia akan turun langsung melakukan sidak di masing-masing OPD.
Baca Juga: Sekda Muna Tegaskan Pengurus Masjid Al Munajat Tak Bisa Ganti Khotib Salat Id
