Kini, usulan TPP telah disetujui Kemendagri yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (Perbup).

Untuk besaran TPP, berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan KemenPAN RB. Di mana kelas jabatan di Muna, paling rendah 5 dan paling tinggi 15. Besarannya antara Rp 700 ribu hingga Rp 3,5 juta.

"Besaran TPP semuanya akan dituangkan di perbup," pungkasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin