"Harus masuk. Kita akan sidak, dan ada pemandu upacara zoom kita akan absen setiap OPD satu persatu. Sanksinya itu bisa saja dikurangi TPP, pokoknya dikurangi seminggu," pungkasnya.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Diharap Tetap Bertugas saat Lebaran
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 2 hari, yakni tanggal 13-14 Mei serta cuti bersama 3 hari yakni tanggal 12,17-19 Mei 2021.
Namun, pemerintah telah merevisi kembali mengenai cuti bersama libur Idul Fitri yang memangkasnya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan Idul Fitri 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.
Keputusan presiden mengenai cuti bersama libur lebaran 2021 bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
