Perlu diketahui, berdasarkan jumlah guru penerima tambahan penghasilan pemerintah pusat mengucurkan anggaran sebesar Rp 1.062.000.000 setiap tahun. Dana ini bersumber dari DAK non fisik kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga: Dispend Wakatobi Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa, Berikut Syaratnya

Sangat aneh apabila para guru pemegang hak penerima tak mendapat gaji tambahan ini. Sebab pemerintah pusat terus mentransfer dana itu ke kas daerah.

"Kalau itu saya tidak tahu. Saya sudah katakan sebelumnya, baru tahun ini saya diberi kewenangan urus dana ini," pungkasnya. (B)

Reporter: Deni Djohan