Baca Juga: Warga Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal dan Pengerusakan Hutan Produksi di Desa Marombo Pantai Konawe Utara

Barang bukti berupa ekskavator, mesin Dongfeng, serta sejumlah alat penambangan lainnya turut diamankan dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pengecekan awal, lokasi penambangan diduga kuat berada di kawasan hutan produksi.

Untuk itu, pihak Polres segera berkoordinasi dengan KPHP Unit X Tina Orima guna melakukan verifikasi batas wilayah dan memastikan aspek legalitas kawasan.

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi kehutanan terkait.

Penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dan tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.