KENDARI, TELISIK.ID - Nasib buruk kini dialami oleh RK, wanita berusia 47 tahun asal Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
RK harus melewati hari-harinya mendekap di balik jeruji besi tahanan Polresta Kendari, usai ditangkap Saat Reskrim Polresta Kendari atas kasus tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa pihaknya menangkap RK pada Minggu (9/11/2025) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.
"Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/283/lX/ 2025/Spkt/Polres Kendari/ Polda Sultra, 16 September 2025 telah melakukan penangkapan terhadap RK," ujarnya kepada telisik.id, Senin (10/11/2025).
RK diduga telah menampung barang hasil kejahatan, yakni motor Beat warna hitam milik korban Selah (24) yang telah dicuri oleh tersangka AF di Margahayu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
