Tampung Motor Curian, Wanita di Kota Kendari Terancam 4 Tahun Penjara Nasib buruk kini dialami oleh RK, wanita berusia 47 tahun asal Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) R Redaksi ✓ 10 November 2025 2 Menit Baca 19 Dilihat RK (47) ditahan Sat Reskrim Polresta Kendari karena diduga menampung motor hasil curian. Foto: Ist/Hamlin/Telisik. Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Penulis: HamlinEditor: Kardin *BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS Halaman 4 dari 4 Sebelumnya 1234 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: Polresta Kendarigadai motorkendaraan motorTampung Motor Curian