Setelah berorasi di depan gerbang, massa aksi mencoba untuk membobol pagar gerbang dan masuk ke area Mapolda Sultra.

Dalam orasinya, Arman, salah satu korban yang juga Kepala Desa Sandey, mengungkapkan bahwa tanah miliknya seluas 2 hektare (ha), yang memiliki sertifikat dan ditanami kelapa sawit, digusur paksa oleh pihak perusahaan.

"Waktu penggusuran, pihak perusahaan (PT MS) juga mengerahkan sekelompok orang dengan senjata tajam untuk mengintimidasi masyarakat," ungkap Arman.

Ketua Masyarakat Tani Kecamatan Angata, Kadir Massa, turut mendesak Polda Sultra untuk mengawal dan melindungi masyarakat Angata agar bisa kembali menguasai lahan yang telah mereka miliki selama puluhan tahun.

Kadir juga mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana ini melalui penasehat hukum mereka, Andre Darmawan.