“Tanah ini saya miliki secara sah sejak 1994, ada SKT-nya, saya bayar pajaknya tiap tahun. Tapi tiba-tiba datang orang mengaku suruhan, mengklaim tanah ini tanpa bisa tunjukkan dokumen secara langsung,” ujar Said Dao, kepada telisik.id, Jumat (30/5/2025).
Menurut Said, pihak yang mengklaim lahan itu tidak pernah sekalipun datang secara langsung untuk menunjukkan bukti atau melakukan komunikasi sejak pertama kali lahan dikelola.
Pengklaim yang disebut-sebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan maupun hukum.
Putri Said, Muslimah, menuturkan bahwa keluarga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Kendari sejak tahun 2021.
Namun hingga kini, laporan tersebut belum menemukan titik terang, bahkan cenderung tidak menunjukkan perkembangan berarti.
