Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Labibia, Masrun Asis (50) membenarkan bahwa tanah Basrun Karim telah bersertifikat atas nama orang lain.
"Iya betul, dan menurut dari BPN tanah itu bersertifikat dan terbit tahun 1999," ujarnya via WhatsApp, Selasa (26/3/2023).
Ia melanjutkan, tanah tersebut merupakan tanah milik keluarga Basrun Karim dan belum pernah ada pengukuran untuk pembuatan sertifikat. Nanti pada awal tahun 2023, baru diadakan program PTSL.
"Basrun Karim ikut mengurus dan melengkapi berkas yang dibutuhkan. Tetapi setelah dilakukan pengukuran, berkasnya dikembalikan karena tanah tersebut sudah bersertifikat," katanya.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Labibia, Sugeng (45) mengaku tidak mengetahui secara spesifik masalah tanah tersebut.
