Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Penambangan Ilegal di Pulau Wawonii
"Kalau masalah tumpang tindih tanah, juru ukur BPN yang lebih tahu. Karena kami di kelurahan tidak punya alat untuk mendeteksi bilangan tanah warga," tuturnya V/via WhatsApp, Selasa (26/3/2024).
Ia menambahkan, pihak kelurahan dan RT tidak mengerti sehingga ada sertifikat hak milik di atas tanah tersebut.
Sejauh ini, ia melanjutkan, pihaknya sudah berupaya membantu menyelesaikan masalah tanah tersebut.
"Kami berusaha mencari sertifikat yang ada di tempat tersebut untuk didudukan ulang besama tim juru ukur BPN. Dan beberapa sertifikat sekitarnya sempat dibawakan ke BPN tapi tidak sesuai tahun terbitnya," tutupnya. (A)
