KENDARI, TELISIK.ID - Pemilik Tanaman Ganja, MZ, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (11/05/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu pohon ganja berukuran dua meter yang ditanam di dalam pot dan diletakkan di pekarangan rumah. Selain itu, ada pula sejumlah linting dan biji ganja dalam kemasan siap edar.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman yang ikut dalam penggerebekan tersebut langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.

Baca juga: Tiga PDP Baru Bombana, di Antaranya Bayi 5 Bulan dan Ibu Hamil

Di hadapan polisi, MZ mengakui dirinya sudah empat bulan menanam ganja di dalam pot. Ia juga mengaku jika perlinting ganja tersebut dia hisap tujuh kali dalam sehari.