Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, MZ telah memiliki dan menyimpan ganja tanpa izin. Sehingga pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Pelaku kami sangkakan melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelas M Eka Faturrahman.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Reporter: Dul
Editor: Rani
