Sementara itu, saksi Asmawati yang juga sebagai direktur dalam PT. TMS setelah dilakukan perubahan, terlihat bingung di persidangan. Bahkan dalam keterangannya, dia mengaku tak tahu soal dokumen-dokumen PT TMS.

Selain itu, Asmawati juga mengaku jika keberadaan dirinya sebagai Direktur hanya sebatas pasang nama. Karena selama peralihan, dia tak mengetahui apa-apa. Asmawati mengaku hanya diminta bertandatangan di akta PT TMS.

“Saya pernah tandatangan di akta tersebut di Kantor Asbar Imran dan di rumah pak Amran Yunus,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha