Setiap kantong darah yang digunakan untuk hemodialisis memiliki biaya penggantian sebesar Rp 360.000.
Baca Juga: Media Workshop BPJS Kesehatan: Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Biaya hemodialisis ini tidak termasuk dalam skema pembayaran Indonesian Case-Based Groups (INA-CBG), yang biasanya digunakan BPJS untuk membayar klaim layanan kesehatan.
Pembiayaan untuk prosedur hemodialisis menggunakan tarif non-INA-CBG, yang artinya biaya yang diganti adalah tarif di luar pembayaran klaim berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur medis.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya alat dan bahan medis habis pakai yang digunakan secara single use selama proses hemodialisis.
