Namun, untuk peralatan yang digunakan secara berulang (reuse), tarif yang dibayarkan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL) adalah 85 persen dari tarif yang berlaku.

Selain hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk CAPD, yaitu metode cuci darah melalui perut. Berbeda dengan hemodialisis yang harus dilakukan di rumah sakit atau klinik, CAPD bisa dilakukan di rumah pasien.

Prosedur CAPD pertama kali akan ditanggung BPJS menggunakan skema INA-CBG. Namun, ada juga beberapa layanan yang menggunakan tarif non-INA-CBG, seperti biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman.

Besaran biaya untuk bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman CAPD adalah Rp 8 juta per bulan.

Biaya lainnya yang juga ditanggung BPJS dalam CAPD adalah transfer set dan jasa pelayanan, dengan tarif sebesar Rp 250.000 per set.