KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Tangisan Bharada E pecah setelah mendengar tuntutan dari jaksa. Richard yang berpakaian kemeja putih awalnya tertunduk saat mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah pembacaan tuntutan selesai, Richard langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya. Tangis Richard pun tak bisa tertahan lagi.
Pendukung Richard yang hadir di ruang sidang terus memberikan dukungan kepada Richard. Tak sedikit yang ikut menangis mendengar tuntutan tersebut.
Baca Juga: 5 Bantahan Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Buat Ferdy Sambo Angguk-angguk Kepala
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
