Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Tak Terima Pelaku Novi Damayanti Perawatan dalam Tahanan

"Kemudian pasal 338 pembunuhan biasa ancaman hukuman lima belas (15) tahun dan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara yaitu penganiayaan menyebabkan mati," katanya.

Kuasa hukum tersangka Rupy, menuturkan, terkait kondisi terdakwa sangat terguncang. Ia mengaku hilaf dan mengaku sangat bersalah atas perbuatannya.

Dari pihak tersangka, mengaku bahwa menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini pada penyidik Polres, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis hakim yang memutuskan perkara ini.

"Kami selaku penasehat hukum tersangka, akan berusaha semaksimal mungkin upaya pembelaan hukum terhadap klien tersebut," tutur kuasa hukum, Rastra Arwin Perdana.