JAKARTA, TELISIK.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirpidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, mengungkap empat kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Menurut dia, dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap 15 tersangka dengan barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu, dan 1.500 butir ekstasi.

“Mulai 25 Agustus sampai 28 September, di sini ada empat kasus. Semuanya sejauh ini kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak,” kata Brigjen Krisno dalam konferensi persnya di depan lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Lebih lanjut, Krisno menjelaskan, kasus pertama diawali dengan pengungkapan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini, Bareskrim bersama dengan Bea Cukai mengamankan Barang Bukti (BB) sabu yang disita seberat 500 gram dan 200 butir ekstasi seberat 44 gram.