“Semua dari pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai. Hasilnya tiga orang berinisial PSP, P dan SR ditangkap," ujar Krisno.
Kemudian, kasus kedua pada 30 Agustus 2021 dengan pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang kurir online berinisial, AS.
“Barang buktinya 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 orang inisial AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antar kurir atau ojek online. Kami sedang cari pengendalinya berinisial PCB," papar Krisno.
Ketiga, pada 3 September 2021 petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka diamankan ditangkap tujuh orang. Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk menangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal. Semoga kami dapat tuntaskan hal tersebut," ucap Krisno.
