SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pengedar narkoba dengan berat 36,27 kg diamankan petugas Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tiga pelaku tersebut antara lain berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38) warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan TJF (28) warga Desa Madureso Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto Jawa Timur.
"Bersamaan penangkapan mereka diamankan barang bukti sabu sebanyak 36,276 kg narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi 4.997, serta pil koplo 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto dikantornya, Selasa (16/8/2022).
Anton mengatakan, pengungkapan tersebur bermula dari peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, salah satu pelaku YA mendapat perintah dari AWR, mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau.
"Penangkapan dari tiga pelaku berawal tertangkapnya pelaku YA pada Selasa, (9/8/2022) lalu. YA diringkus anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat, 6.165 kg," urainya.
